Kegiatan Rutin Ngaji Fatqul Qorib PAC Muslimat NU Ngasem


PAC Muslimat Nahdlatul Ulama Ngasem Bojonegoro mengadakan ngaji Fatqul Qorib pada hari Rabu wage 22 februari 2023 diranting Trenggunan Kecamatan Ngasem  Bojonegoro. Pada kajian ini membahas "Fasal Mengusap Muzah".


Islam itu agama rahmatal lil alamin, agama yang penuh kasih sayang, agama yang memberi kemudahan, tidak ngengel ngengel hamba Allah.


يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ 


"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."


 وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حرج 


"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam kesempitan.


Sebagai Abidurrahman, Hamba Allah Yang Maha Kasih Sayang, Kita wajib beribadah kepada Allah, karena Allah menciptakan kita adalah untuk menyembah-Nya.


Tetapi dalam beribadah, Allah memberi kemudahan kepada kita, kita wajib sholat fardhu dengan berdiri tapi kalau kita tidak mampu berdiri boleh duduk, tidak mampu duduk, boleh dengan tertidur miring, kalau tidak mampu tertidur miring boleh tidur berbaring, kalau mampu berbaring, boleh hanya pakai isyrat.


Syarat sah sholat adalah suci dari  hadast, baik kecil atau besar. Hadast kecil disucikan dengan  berwudhu, Sedang hadast besar disucikan  dengan mandi, Tetapi kalau tidak ada air atau ada air tetapi kita terhalang menggunakan air, bisa diganti dengan Tayamum.


Salah satu dispensasi yang Allah berikan kepada hambanya adalah adanya ruhsoh(keringanan) boleh mengusap muzah tanpa melepasnya, tidak usah membasuh kaki tapi cukup mengusah bagian luar muzah.


Muzah adalah sepatu Slop yang terbuat dari kulit yang menutupi mata kaki dan menghalangi masuknya air sampai kulit, yang biasa digunakan oleh orang yang tinggal di daerah yang ada musim dinginnya.


Dalam prakteknya kebolehan mengusap muzah dibedakan antara orang yang muqim(tinggal dirumah) dab musafir(bepergian).


Keterangan di kitab fatqul qorib sebagai berikut:


(وَيَمْسَحُ الْمُقِيمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَ يَمْسَحُ (الْمُسَافِرُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بِلَيَالِيْهِنَّ الْمُتَصِلَةِ بِهَا سَوَاء تَقَدَّمَتْ أَوْ تَأخَرَتْ


Masa Mengusap Muzah bagi orang yang muqim

(tidak bepergian) diperkenankan mengusap selama sehari semalam. Dan bagi musafir diperkenankan mengusap selama tiga hari beserta malam-malamnya yang bersambung, baik malam-malamnya itu lebih dahulu atau belakangan.



Aturan Fiqh orang yang bepergian boleh mengusap muzah sampai 3 hari dengan catatan perginya bukan pergi untuk maksiat dan tujuan bepergiaannya jelas tempatnya.


Kalau perginya untuk maksiat atau perginya tidak jelas tempat tujuannya maka dia hanya boleh mengusap muzah seperti orang muqim yakni sehari semalam.(tidak mendapatkan dispensasi syariat).


وَالْعَاصِيْ بِالسَّفَرِ وَالْهَائِمُ يَمْسَحَانِ مَسْحَ مُقِيْمٍ .


Orang yang perjalanannya karena maksiat dan orang bepergian tampa tujuan yang jelas mereka mengusap muzah seperti orang muqim(tinggal di rumah, yakni sehari semalam)


Ternyata fiqh membedakan antara 

"العاصي بالسفر"

Dan 

"العاصي في السفر"


العاصي بالسفر

Adalah Orang yang bepergian karena  maksiat, sedang

العاصي  في السفر

Adalah Orang yang bermaksiat ketika bepergian.


Orang yang pergi ke Surabaya tujuannya bertemu selingkuhannya disebut al ashi bil safar maka dia tidak boleh mendapatkan dispensasi syariat; yakni boleh mengusap muzah hanya sehari semalam(tidak 3 hari 3 malam), dan dia tidak berhak mendapatkan ruhshoh sholat dengan men jama qosor.


Sedang orang yang ke surabaya niatnya ziarah ke sunan ampel ternyata di terminal osowilangun kenalan dengan cewek cantik dan ahirnya kencan maka dia disebut Al Ashi fil Safar(maksiat dalam perjalanan), Dan dia tetap berhak mendapatkan keringanan syariat, boleh mengusap muzah 3 hari dan boleh jama dan qosor sholat.


Sama seperti Al Ashi Bil safar, dalam hal tidak berhak mendapatkan dispensasi syariat, tidak boleh mengusap muzah 3 hari dan tidak boleh sholat jama dan qosor adalah AL HAA'IM(orang yang bepergian tanpa tujuan yang jelas).


Yang Jadi persoaalan adalah ada anak sekolah di Bojonegoro study tur/Kunjungan industri di Surabaya tapi kemudian 'mampir' berwisata ke Bali, tujuan dan mampirnya jauhan mampirnya.

Apakah ini termasuk AL HAA'IM?

Bolehkan dia sholat dengan menjama' dan mengqosor?

Monggo dibahsu masailkan?


Penulis : Bin Misbah

0 Komentar