LPJ PBNU Diterima, Gus Yahya Sampaikan Hasil Audit dan Capaian Kepengurusan

 


JOMBANG - Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021- 2026 yang disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, resmi diterima secara aklamasi dalam Sidang Pleno II Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).


Ketua Presidium Sidang Komisi II, Muhammad Nuh, menyampaikan bahwa LPJ PBNU telah diterima secara sah oleh peserta Muktamar ke-35 NU.


“Dengan ini laporan pertanggungjawaban PBNU secara sah diterima,” ujar Muhammad Nuh usai Sidang Pleno II.


Dalam penyampaian LPJ, Gus Yahya memaparkan berbagai capaian kepengurusan selama periode 2021- 2026. Dari 50 mandat Muktamar yang menjadi bahan evaluasi, sebanyak 15 mandat atau 30 persen berada dalam kategori sangat baik, 14 mandat atau 28 persen dinilai baik, 10 mandat atau 20 persen dinilai baik namun masih membutuhkan keberlanjutan, serta 11 mandat atau 22 persen dinilai baik dengan catatan perlu penguatan.


Selain capaian organisasi, Gus Yahya turut menyampaikan hasil audit eksternal yang dilampirkan dalam LPJ PBNU. Audit tersebut dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik sebagai bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan organisasi.


Selama masa kepengurusan 2021-2026, keuangan PBNU mencatat pendapatan sekitar Rp225 miliar dengan jumlah pengeluaran yang hampir setara. Dari pengelolaan tersebut, tercatat saldo kas akhir sekitar Rp2 miliar.


“Penggunaan anggaran ini difokuskan untuk merealisasikan berbagai agenda keumatan dan kemandirian ekonomi NU,” jelas Gus Yahya.


Gus Yahya juga menyampaikan permohonan maaf kepada para masyayikh, kiai, dan Nahdliyin atas berbagai kekurangan selama menjalankan amanah sebagai Ketua Umum PBNU.


“Saya mengucapkan terima kasih dan meminta maaf kepada para masyayikh, para kiai, para Nahdliyin atas berbagai kekurangan di periode ini,” ungkapnya.


Dalam LPJ tersebut, Gus Yahya turut menyinggung pengelolaan konsesi tambang yang menjadi salah satu aset ekonomi NU. Ia menegaskan bahwa konsesi tersebut merupakan aset kelembagaan dan bukan milik pribadi.


“Konsesi tambang bukan milik pribadi, itu secara resmi telah diserahkan sepenuhnya kepada Jam'iyah NU,” tegas Gus Yahya.


Diterimanya LPJ secara aklamasi menjadi salah satu agenda penting dalam Muktamar ke-35 NU. Hal tersebut sekaligus menandai pertanggungjawaban PBNU atas pelaksanaan program, capaian, serta pengelolaan organisasi selama masa khidmah 2021-2026.

0 Komentar